PEKANBARU – Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pengadaan Tanah Jalan Tol Pekanbaru–Rengat, Eva Monalisa Tambunan, menegaskan bahwa pengosongan terhadap 14 bidang tanah di Kota Pekanbaru merupakan langkah terakhir setelah seluruh prosedur hukum dan administrasi pengadaan tanah dijalankan sesuai aturan perundang-undangan.
Eva menyebut, persoalan yang mencuat bukan semata terkait pembangunan jalan tol, melainkan sengketa kepemilikan lahan yang tumpang tindih antara klaim masyarakat dengan aset negara yang tercatat sebagai Barang Milik Negara (BMN).
“Berdasarkan dokumen resmi, tanah tersebut adalah aset negara, diperkuat Surat Keputusan Gubernur Riau tahun 1959, 1972, dan 1979, serta surat dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan,” ujar Eva saat ditemui di kantornya, Senin (15/12).
Ia menjelaskan, aset tersebut sejak lama digunakan untuk kepentingan usaha hulu migas dan kini tercatat sebagai aset Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Riau. Dengan status BMN, tanah tersebut tidak dapat dinilai maupun dibayarkan ganti ruginya kepada pihak lain.
Ruas tol yang disengketakan merupakan bagian dari Paket Pengadaan Tanah 2.7 Jalan Tol Pekanbaru–Rengat atau Jalan Tol Lingkar Pekanbaru dengan panjang sekitar 13,5 kilometer. Proyek ini termasuk Proyek Strategis Nasional (PSN) untuk memperkuat konektivitas wilayah di Riau.
Eva menegaskan, Kementerian PUPR hanya bertindak sebagai instansi yang membutuhkan tanah. Sementara proses pengadaan tanah sepenuhnya menjadi kewenangan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Pekanbaru.
“Penentuan apakah tanah itu milik masyarakat atau negara ada di BPN. Kami di PU bersifat pasif. Pembayaran baru dilakukan jika statusnya clear and clean,” tegasnya.
Pembayaran ganti rugi, lanjut Eva, dilakukan langsung oleh Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) Kementerian Keuangan ke rekening pihak yang berhak, tanpa perantara.
Masalah muncul ketika objek tanah dinyatakan tumpang tindih, bersengketa, atau merupakan BMN. Dalam kondisi tersebut, pemerintah tidak diperbolehkan menentukan penerima ganti rugi.
“Kalau sudah tumpang tindih, apalagi menyangkut BMN, nilainya menjadi nol. Negara tidak boleh membayar karena berpotensi merugikan keuangan negara,” ujarnya.
Sebagai solusi, pemerintah menempuh mekanisme konsinyasi dengan menitipkan uang ganti rugi ke Pengadilan Negeri Pekanbaru sesuai Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2021.
“Uang ganti rugi sudah dititipkan di pengadilan. Tinggal menunggu putusan hukum yang berkekuatan tetap,” katanya.
Dari 14 bidang tanah yang dieksekusi, sebagian besar merupakan kasus tumpang tindih antara klaim masyarakat dan aset pemerintah. Salah satunya bidang yang diklaim Agus Salim dan keluarga.
Eva juga menjelaskan, bangunan yang berdiri di atas tanah BMN tidak dapat diberikan ganti rugi tanpa izin resmi dari pemilik tanah. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 19 Tahun 2021.
“Dalam kasus ini tidak ada izin membangun dari Kementerian Keuangan maupun Kementerian PUPR. Maka secara hukum bangunan tidak bisa dibayar,” tegasnya.
Ia mengakui memahami kondisi warga secara kemanusiaan, namun menegaskan dirinya terikat aturan.
“Kalau saya memaksakan membayar, saya yang masuk penjara. Ini soal akuntabilitas keuangan negara,” ucap Eva.
Menurutnya, pemerintah telah berupaya mencari jalan keluar, termasuk menawarkan bantuan kemanusiaan atau sagu hati sebelum eksekusi. Namun tawaran tersebut ditolak.
Eva juga mengaku telah mengusulkan pembayaran bangunan melalui Surat Permohonan Pembayaran (SPP) ke Kementerian Keuangan, tetapi tidak lolos verifikasi karena terbentur regulasi.
Terkait pengosongan lahan, Eva menegaskan proyek tol tidak mungkin dihentikan karena menyangkut kepentingan umum dan kontrak pembangunan yang telah berjalan, sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah.
Ia memastikan warga telah diberi waktu untuk mengosongkan bangunan dan menyelamatkan barang-barang pribadi sebelum alat berat diturunkan.
Eva menegaskan pemerintah tidak menghalangi warga menempuh jalur hukum.
“Silakan gugat pemerintah. Kalau nanti ada putusan pengadilan yang menyatakan masyarakat berhak, uang konsinyasi itu akan dibayarkan,” katanya.
Ia berharap penyelesaian sengketa lahan Jalan Tol Pekanbaru–Rengat dapat dilakukan secara adil dan transparan.
“Ini bukan soal tidak mau membayar, tapi tidak boleh membayar. Sebagai pejabat negara, saya harus taat aturan,” pungkasnya. (*)
#PPK Tegaskan #Eksekusi Lahan Tol Pekanbaru–Rengat #Sudah Sesuai Hukum