ROKAN HULU — Aksi premanisme bersenjata yang menyasar aset negara kembali terjadi. PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) melaporkan dugaan pengancaman, pendudukan ilegal, dan pencurian Tandan Buah Segar (TBS) di kebun inti Tambusai Timur, Afdeling 1, Kabupaten Rokan Hulu, Riau. Insiden ini dinilai sebagai tantangan terbuka terhadap negara.
Berdasarkan laporan resmi Agrinas bernomor 33/RH 4 RIAU/APN/XII/2025 tertanggal 29 Desember 2025, sekitar 90 orang tak dikenal masuk secara ilegal ke kawasan kebun pada 24 Desember 2025 pukul 23.26 WIB. Kelompok yang mengaku sebagai “05” tersebut datang membawa parang, kampak, serta ketapel busur panah, memicu ketakutan serius di lingkungan kerja.
Kelompok bersenjata itu diduga menduduki kantor Afdeling, koperasi, hingga rumah karyawan, menyebabkan operasional kebun lumpuh total. Sejumlah karyawan mengalami trauma, termasuk perempuan dan anak-anak yang berada di lokasi.
Tak berhenti pada intimidasi, pada 27 Desember 2025, kelompok tersebut diduga melakukan pemanenan ilegal sawit milik Agrinas dengan hasil sekitar tiga ton TBS. Aksi ini disebut dikawal oleh Sanusi Hasibuan, Krani Produksi PT Torganda.
Dua hari berselang, 29 Desember 2025, pencurian kembali terjadi dengan jumlah lebih besar. Sekitar 11 ton TBS dilaporkan hilang dan diduga dijual ke PT GENK DK 1.
Informasi yang diterima Agrinas menyebutkan, kelompok tersebut bertindak atas perintah pihak tertentu. Jhon Giro, yang disebut sebagai juru bicara Pemuda Pancasila, menyatakan bahwa aksi itu diperintahkan oleh Ketua Pemuda Pancasila Kabupaten Rokan Hulu, Syahmadi Malau.
PT Agrinas menegaskan, lahan eks PT Torganda yang kini dikelola perusahaan telah sah dikuasai kembali oleh negara dan dikelola BUMN berdasarkan dokumen resmi pemerintah dan keputusan direksi perusahaan. Dengan demikian, seluruh aktivitas pemanenan dan penguasaan sawit tanpa izin dinilai ilegal dan melawan hukum.
Secara pidana, peristiwa ini berpotensi melanggar Pasal 368 KUHP tentang pengancaman, Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, Pasal 170 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.
Dukungan terhadap penegakan hukum disuarakan Panglimo Dubalang Aliansi Masyarakat Adat Melayu (AMA) Riau, Dt. Riko Kurniawan, SE. Ia menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebagai konflik biasa.
“Ini bukan sekadar pencurian sawit. Ini bentuk perlawanan terhadap negara. Jika negara kalah, hukum akan runtuh,” tegasnya.
Agrinas mendesak Polres Rokan Hulu segera bertindak cepat dan tegas dengan menangkap pelaku lapangan maupun aktor intelektual di balik aksi tersebut.
“Negara tidak boleh tunduk pada intimidasi bersenjata. Penegakan hukum harus dilakukan tanpa pandang bulu,” tutupnya. (rls)
#Agrinas Palma #KSO Agrinas #Mafia Sawit Rohul