KALTIM - Negara akhirnya turun tangan secara frontal. Sejak dibentuk pada 22 Februari 2025, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) mulai membalik peta kekuasaan lahan di Kalimantan Timur—wilayah yang selama bertahun-tahun menjadi ladang empuk ekspansi sawit dan tambang di kawasan hutan lindung.
Di Kabupaten Berau, ribuan hektare lahan dalam konsesi PT JT di Kecamatan Batu Putih ditertibkan pada 18 Maret 2025. Fakta di lapangan tak terbantahkan: lahan tersebut telah lama disulap menjadi perkebunan kelapa sawit, padahal status hukumnya masih hutan lindung. Negara datang bukan untuk bernegosiasi, melainkan untuk mengambil kembali.
Operasi ini bukan langkah simbolik. Satgas PKH mengerahkan kekuatan lintas institusi: Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, TNI, Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kaltim, perwakilan Kejaksaan Agung, Kejaksaan Negeri Kutai Timur, hingga Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Samarinda. Pesannya tegas: praktik lama tak lagi ditoleransi.
Tak berhenti di sawit, sektor tambang pun disikat. Di Desa Makarti, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kutai Kartanegara, Satgas PKH mengambil alih 116,90 hektare lahan konsesi pertambangan milik PT MSJ, anak usaha PT HE. Plang penguasaan negara dipasang—sebuah penanda keras bahwa wilayah itu kini sepenuhnya berada di bawah kendali pemerintah.
Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh selaku pengarah Satgas PKH menegaskan, langkah di Kaltim merupakan bagian dari operasi nasional. Sebelumnya, negara telah menertibkan sekitar 3,7 juta hektare kebun sawit ilegal yang mencaplok kawasan hutan di berbagai daerah. Kaltim hanyalah satu bab dari pembersihan besar-besaran.
HUKUM MULAI BERGERAK
Penindakan tidak berhenti pada pemasangan plang. Pada penghujung 2025, Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan membongkar kasus perambahan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSW) di Balikpapan.
Pada 17 Desember 2025, petugas melakukan operasi tangkap tangan terhadap pelaku pembukaan hutan untuk kebun sawit. Dua orang ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua unit ekskavator disita sebagai barang bukti.
Serangkaian operasi ini menjadi sinyal keras: era pembiaran atas perampokan hutan sedang diakhiri. Kini pertanyaannya bukan lagi apakah negara mampu bertindak, melainkan sejauh mana keberanian ini konsisten menghadapi kepentingan korporasi besar yang selama ini merasa kebal hukum.***
#sathas PKH Kaltim #Tambang Ilegal Kaltim #Perkebunan Ilegal Kaltim