Negara Menarik Balik Hutan dari Oligarki: Satgas PKH Tagih Rp2,34 Triliun, 4 Juta Hektare Direbut Kembali

Negara Menarik Balik Hutan dari Oligarki: Satgas PKH Tagih Rp2,34 Triliun, 4 Juta Hektare Direbut Kembali
Gambar Ilustrasi Realistis

JAKARTA — Negara akhirnya menunjukkan taringnya. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengumumkan Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan dan Pertambangan (Satgas PKH) berhasil menagih denda administratif Rp2,34 triliun dari 20 perusahaan kelapa sawit dan satu perusahaan tambang nikel yang terbukti beroperasi di dalam kawasan hutan negara.

“Total denda administratif kehutanan yang berhasil ditagih mencapai Rp2.344.965.750 dari 21 perusahaan,” tegas Burhanuddin dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (24/12).

Tak berhenti pada penagihan denda, Satgas PKH juga mencatat langkah strategis berupa penguasaan kembali 4 juta hektare kawasan hutan yang selama ini dikuasai secara ilegal oleh korporasi. Pada tahap kelima, pemerintah akan menyerahkan 896.969 hektare lahan perkebunan sawit kepada kementerian dan lembaga terkait untuk ditata ulang sesuai aturan hukum.

Sementara itu, 688.427 hektare kawasan hutan konservasi yang tersebar di sembilan provinsi dikembalikan ke Kementerian Kehutanan guna dipulihkan dari kerusakan ekologis akibat ekspansi ilegal.

Kejaksaan Agung juga membuka fakta mencengangkan lainnya. Pada 2026, potensi penerimaan negara dari denda administratif atas praktik sawit dan tambang ilegal di kawasan hutan diperkirakan tembus Rp142,23 triliun.

Operasi Satgas PKH ini menjadi sinyal keras bahwa era bebas menguasai hutan tanpa konsekuensi hukum mulai berakhir. Negara tak lagi sekadar mencatat kerusakan, tetapi mulai menarik kembali aset hutan dari tangan korporasi yang selama ini kebal hukum.***

#Lawan Mafia Hutan #Oligarki