Hutan Adat Dikejar Target 1,4 Juta Hektare, Masyarakat Adat Jangan Lagi Jadi Penonton

Hutan Adat Dikejar Target 1,4 Juta Hektare, Masyarakat Adat Jangan Lagi Jadi Penonton
Sumber foto gogle

Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan komitmen mempercepat penetapan 1,4 juta hektare Hutan Adat sebagai bagian dari target nasional pasca komitmen Indonesia dalam COP30 Belém, Brasil. Namun, penetapan status semata dinilai tidak cukup jika tidak diikuti dampak ekonomi yang nyata bagi masyarakat adat di tingkat tapak.

Komitmen tersebut ditegaskan dalam Lokakarya Nasional Pasca COP30 yang digelar Kemenhut, dengan fokus pada percepatan pengakuan Hutan Adat sekaligus penguatan peran Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai aktor utama dalam ekonomi berbasis hutan yang berkelanjutan.

Dalam forum tersebut, Kemenhut memaparkan Peta Jalan Percepatan Penetapan Hutan Adat, yang menempatkan masyarakat adat bukan hanya sebagai penjaga ekologi, tetapi juga pelaku ekonomi berbasis sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan.
Hutan Adat Tak Boleh Berhenti di Administrasi

Koalisi Ekonomi Membumi (KEM) menilai percepatan penetapan Hutan Adat harus dibarengi dengan penguatan rantai nilai ekonomi, agar pengakuan wilayah adat tidak berhenti sebagai dokumen legal, melainkan benar-benar meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Peningkatan kesejahteraan MHA membutuhkan keterhubungan yang lebih kuat dengan rantai nilai ekonomi nasional dan internasional. Masyarakat adat tidak boleh terus berada di posisi paling lemah sebagai pemasok bahan mentah tanpa kepastian pasar,” tegas Direktur Eksekutif KEM, Fito Rahdianto, Minggu (21/12/2025).

Menurut Fito, tanpa intervensi serius pada akses pasar, pembiayaan, dan posisi tawar, potensi ekonomi Hutan Adat mulai dari hasil hutan bukan kayu, agroforestri, jasa lingkungan, hingga pengetahuan lokal akan terus dinikmati pihak luar, sementara masyarakat di sekitar hutan tetap terpinggirkan.

Rantai Nilai Masih Dikuasai Tengkulak
Hingga kini, posisi MHA dalam rantai nilai ekonomi dinilai masih rentan dan timpang, ditandai dengan keterbatasan kapasitas produksi, minimnya akses pembiayaan, serta ketergantungan pada tengkulak dan mekanisme pasar yang tidak adil.

Lokakarya juga mengidentifikasi berbagai risiko sosial dan ekologis yang mengintai, mulai dari konflik tata batas, erosi kearifan lokal, ketimpangan gender, hingga risiko eksploitasi berlebihan ketika suatu komoditas mulai bernilai ekonomi tinggi.

Karena itu, penerapan prinsip safeguard sosial dan ekologis yang adil, transparan, dan kontekstual dinilai mutlak dalam setiap kemitraan dengan sektor swasta maupun pihak eksternal.

Papua dan Maluku Butuh Model di Luar Bisnis Konvensional
CEO EcoNusa, Bustar Maitar, menegaskan bahwa pembangunan ekonomi berbasis Hutan Adat terutama di wilayah rentan seperti Papua dan Maluku tidak bisa disamakan dengan pendekatan bisnis konvensional.

“Wilayah Indonesia Timur punya tantangan geografis dan infrastruktur yang tidak memungkinkan logika pasar biasa. Masyarakat adat harus ditempatkan sebagai aktor utama, bukan sekadar pemasok,” ujar Bustar.

Melalui skema KOBUMI, EcoNusa mengembangkan mekanisme jaminan pasar dan harga berkeadilan, dengan kepastian pembelian, pembayaran tunai, serta kepemilikan masyarakat adat dalam rantai nilai.

Kemitraan Jangka Panjang Jadi Kunci
Sementara itu, Direktur PT Sosial Bisnis Indonesia (SOBI), Matt Danalan Saragih, menyoroti persoalan struktural dalam rantai pasok berbasis masyarakat, seperti inkonsistensi kualitas, pasokan, dan keterlacakan produk.

“Solusinya bukan proyek jangka pendek, tetapi desain kemitraan jangka panjang. Melalui model agroforestry hub dan digitalisasi traceability berstandar global, produk MHA bisa menembus pasar yang lebih luas dan berkelanjutan,” jelasnya.
Menuju Kemandirian Ekonomi Masyarakat Adat

Penguatan rantai nilai ekonomi Hutan Adat dinilai harus dirancang sebagai proses transformasi menuju kemandirian MHA, melalui pengembangan social forestry enterprise yang profesional, inklusif, dan berorientasi jangka panjang.
Dengan target 1,4 juta hektare Hutan Adat di depan mata, tantangan terbesar bukan lagi soal pengakuan di atas kertas, melainkan memastikan hutan tetap lestari dan masyarakat adat benar-benar sejahtera di tanahnya sendiri.**

#Hutan adat #hutan Indonesia